Menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
A. Konsep Dasar
Keselamatan kerja atau Occupational Safety,
dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara
filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.
Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya
dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja.
Secara filosofis, keselamatan kerja
adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan manusia baik jasmani maupunrohani serta karya dan budayanya
yang tertuju pada kesejahteraan manusia pada umumnya dantenaga kerja
pada khususnya. Secara keilmuan, keselamatan kerja adalah ilmu
pengetahuan dan penerapannya yang mempelajari tentang tata cara
penanggulangan kecelakaan kerja di tempat kerja .
Definisi tentang K3 adalah yang dirumuskan oleh ILO/WHO Joint safety and Health Committee, yaitu :
Occupational Health and Safety is the promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well-being of all occupation; the prevention among
workers of departures from health caused by their working conditions;
theprotection of workers in their employment from risk resulting from
factors adverse to health; the placing and maintenance of the worker in
an occupational environment adapted to his physiological and
psychological equipment and to summarize the adaptation of work to man
and each man to his job.
Berdasarkan definisi di atas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1. Promosi dan memelihara derajat tertinggi
semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di
semua jenis pekerjaan.
2. Untuk mencegah penurunan kesehatan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan mereka.
3. Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan.
4. Penempatan dan memelihara pekerja di
lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis
pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja
dan setiap orang dengan tugasnya.
Dari pengertian di atas dapat diambil suatu
tujuan dari K3 yaitu untuk menjaga dan meningkatkan status kesehatan
pekerja pada tingkat yang tinggi dan terbebas dari faktor-faktor di
lingkungan kerja yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan.
Dari definisi di atas terlihat konsentrasi
K3 yang dirumuskan lebih memperhatikan aspek kesehatan dengan penekanan
terhadap pengendalian terhadap potensi-potensi hazard (bahaya)
yang ada di lingkungan kerja. Pada definisi di atas juga terlihat
sedikit mengenai aspek keserasian antara pekerja dengan pekerjaan dan
lingkungan kerja (aspek ergonomic). Obyek K3 terletak pada
semua pekerja yang berada di tempat kerja mulai dari level tertingi
dalam manajemen sampai level terendah. Aspek yang diperhatikan meliputi
fisik, mental dan kesejahteraan sosial.
Bila merujuk pada definisi di atas yang mana terdapat katapromotion, prevention, protection, dan maintenance,
menunjukkan bahwa K3 dalam penerapannya dilakukan di semua tahapan
proses. Tahapan yang dimaksud misalnya tahap desain (preventif dan
promotif), tahap proses berjalan (protection dan maintenance) serta
dapat dilakukan pada saat pasca operasi khusunya untuk penanganan
masalah keselamatan dan kesehatan produk dan masalah limbah produksi.
Bila dikaji lebih dalam tentang definisi K3 oleh ILO/WHO maka dapat dilihat beberapa hal :
1. Aspek K3 bukan hanya masalah yang
berkaitan dengan kesehatan pekerja di tempat kerja, tapi K3 juga
mencakup aspek keselamatan yang berdampak terhadap timbulnya loss di
tempat kerja baik orang, peralatan, lingkungan maupun finansial.
2. Definisi di atas tidak menggambarkan basic keilmuan yang mendasari keilmuan K3, semestinya suatu definisi harus mempunyai struktur keilmuan (body of knowledge) yang membangun keilmuan tersebut. Bila dibandingkan dengan definisi K3 yang dikeluarkan oleh OSHA, yaitu :
Occupational Health and Safety concerns the application of scientific principles in understanding the nature of risk to the safety of people and property in both industrial and non industrial environments. It is multi-disciplinary profession based upon physics, chemistry, biology, and the behavioral sciencies with applications in manufacturing, transport, storage, and handling of hazardous materials and domestic and recreational activities.
Pada definisi yang dikemukakan oleh OSHA,
terlihat bahwa K3 merupakan multi disiplin yang dikembangkan dari
keilmuan fisika, kimia, biologi dan ilmu-ilmu perilaku.
3. Definisi K3 menurut ILO/WHO
penerapannya hanya terbatas pada pekerja, sedangkan K3 bukan hanya
dilaksanakan di tempat kerja, tapi sudah mencakup aspek-aspek yang
sifatnya bagi masyarakat umum.
4. Definisi K3 dari ILO/WHO sudah mencakup
dan memandang pentingnya keserasian antara pekerjaan dengan pekerja baik
secara fisiologis maupun psikologis (penerapan konsep ergonomi).
5. Definisi di atas belum menyentuh aspek ilmu perilaku (behavioral sciences)
yang mana pada kenyataannya aspek perilaku pekerja merupakan faktor
terbesar yang mempunyai kontribusi terhadap timbulnya kecelakaan maupun
penyakit akibat kerja.
Bila digunakan pendekatan lain yang mendasari suatau definisi keilmuan, maka sebaiknya definisi K3 harus mencakup :
a) Body of Knowledge
b) Methodology
c) Goal and Objective
Dengan menggunakan pendekatan ini maka definisi yang dikemukakan oleh ILO/WHO perlu disempurnakan dengan memasukkan aspek body of knowledge seperti
yang tercantum dalam definisi K3 menurut OSHA. Unsur metodologi yang
dimiliki oleh suatu keilmuan sebaiknya jelas secara ekplisit terlihat
pada definisi. Untuk definisi K3 dari ILO/WHO kata-kata promotion, prevention, protection, and maintenance dapat kita katakan sebagai metode yang dikembangkan dalam keilmuan tersebut.
Sedangkan untuk aspek goal and objective suatu
keilmuan terlihat jelas pada definisi K3 yang dikeluarkan oleh ILO/WHO
meskipun belum mencakup semua aspek K3 yaitu aspek keselamatan dan
kesehatan. Khusus untuk definisi K3 menurut WHO hanya aspek kesehatan
yang terlihat jelas sebagai goal and objektive dari keilmuan K3.
Mathis dan Jackson (2002, p. 245),
menyatakanbahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap
kesejahteraan fisik seseorang terhadapcedera yang terkait dengan
pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan
stabilitas emosi secara umum.
B. Prosedur
1. Tenaga Kerja
Adalah Orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Adalah Orang yang mampu melakukan pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Pengusaha
Adalah :
Adalah :
- Orang, Persekutuan / Badan hukum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
- Orang, Persekutuan / Badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
- Orang Persekutuan / Badan hukum yang berada di indonesia dalam huruf A dan B yang berkedudukan di luar wilayah indonesia.
3. Perusahaan
Adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untuk atau tidak, baik milik swasta maupun negara.
Adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untuk atau tidak, baik milik swasta maupun negara.
4. Tempat Kerja
Adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, agar tenaga kerja mendapat perlindungan maka unsur yang ada didalam perusahaan seperti tenaga kerja, perusahaan, pengusaha / pengelola harus mengikuti prosedur K3LH
Adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, agar tenaga kerja mendapat perlindungan maka unsur yang ada didalam perusahaan seperti tenaga kerja, perusahaan, pengusaha / pengelola harus mengikuti prosedur K3LH
Pihak Pengusaha atau Perusahaan melakukan Prosedur Bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
- Menetapkan Standar K3LH
- Menetapkan Tata Tertib yang harus di Patuhi
- Menetapkan Peraturan – Peraturan.
- Mensosialisasikan peraturan dan perundang – undangan K3 kepada Seluruh Tenaga Kerja
- Memonitor Pelaksanaan peraturan – peraturan.
Pelaksanaan Prosedur K3,
keberhasilannya sangat ditentukan oleh kualitas SDM ( Sumber Daya
Manusia ) yang menjadi pengelola ( Pengusaha / perusahaan ) dan
pelaksanaan kegiatan – kegiatan K3 yang dilaksanakan perusahaan. Oleh
karena itu, perlu upaya peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
kemampuan, serta keterampilan SDM dalam mengelola K3. Salah satu cara
ialah diadakannya pelatihan tentang K3 bagi seluruh teanga kerja karena
pelatihan dapat meningkatkan kepedulian terhadap K3 bagi setiap tenaga
kerja dan mengimplementasikannya ( Menerapkannya ) ketika menjalankan
tugas ditempat kerja masing – masing.
Pada saat Menerapkan Standar K3 harus
disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan serta fasilitas / kapasitas
yang ada di tempat kerja ( Perusahaan ), namun harus tetap merujuk pada
undang – undang dan peraturan – peraturan pemerintah baik nasional dan
internasional. Misalnya undang – undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
keselamatan kerja ( Nasional ) Undang – undang dari ILO.
Para tenaga kerja harus mengetahui
Prosedur K3 yang ditempatnya bekerja dan melaksanakannya dengan penuh
tanggung jawab dan disiplin. Kedisiplinan dan Ketaatan tenaga kerja
terhadap prosedur K3 yang ditetapkan perusahaan merupakan jalan untuk
keberhasilan tujuan bekerja, Kedisiplinan atau Ketaatan tenaga kerja
dapat dilakukan dengan cara :
- Perilaku yang mencerminkan nilai – nilai ketaatan, kepatuhan, kesetiaan, keteraturan dan ketertiban.
- Mampu membedakan segala yang boleh dilakukan, tidak boleh dilakukan, dan harus atau wajib dilakukan.
- Bersikap taat, tertib sebagai hasil pengembangan dari latihan pengendalian, pikiran, dan pegendalian watak.
- Memahami dan melaksanakan secara baik mengenai sistem aturan perilaku norma, kriteria, dan standar sehingga dapat mengontrol perilaku sehari – hari.
Ruang Lingkup disiplin dalam perusahaan yang harus di perhatikan dan dilakukan tenaga kerja, antara lain disipln terhadap :
- Waktu
- Perencanaan atau Program kerja
- Anggaran / Biaya
- Mekanisme Kerja
- Hierarki Kesepakatan
- Hasil Kesepakatan
- Etika dan Estetika ( Keindahan )
- Lingkungan Kerja dan Lingkungan Hidup
Dengan melaksanakan K3, baik oleh tenaga
kerja maupun pihak pengusaha / pengelola, maka akan tercipta suasana
kerja yang kondusif. Tenaga Kerja bertindak dan berperilaku disiplin,
sedangkan pihak pengusaha atau perusahaan bertindak mengawasi dan
mencegah timbulnya penyebab kecelakaan kerja.
C. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Dasar –Dasar Pertolongan Pertama
Pertolongan pertama yang mutlak dilakukan untuk keselamatan adalah
a. Usaha menyadarkan kembali
b. Menghindari Pendarahan
Penderita luka parah membutuhkan pertolongan
segera oleh tenaga P3K yang terlatih, juka tenaga medis tidak cepat
didapat. Paling baik, jika mempunyai tenaga medis yang profesional, atau
tenaga P3K yang terlatih. Jika tidak mempunyai sedikitnya harus
mengetahui tindakan yang harus dilakukan sampai pertolongan datang.
Mengetahui letak kotak P3K atau ruang tempat pertolongan pertama
Aturan terpenting pada P3K adalah :
a. Pelajari apa yang tidak boleh dilakukan
à tidak ditolong lebih baik daripada pertolongan yang salah
b. Pelajari dengan benar apa yang harus dilakukan
à lakukan dengan segera bila hidupnya terancam
c. Kirimkan kepada ahli P3K dan kepada dokter dengan segera setiap terjadi kecelakaan gawat
Jenis Kecelakaan Pada Waktu Kerja
Suatu saat, ada kemungkinan kontraktor harus melakukan pertolongan pertama, apabila terjadi peristiwa sebagai berikut :
a. pendarahan,
b. kejutan ( shock ),
c. keracunan,
d. luka bakar api atau luka bakar karena cairan kimia,
e. luka pada mata,
f. luka kecil karena benda – benda tajam, dan
g. sengatan listrik.
Pendarahan Dan Bagaimana Cara Menghentikannya
Penghentian pendarahan, pada umumnya dapat
dilakukan dengan menekan luka berdarah tersebut. Jika pada kasus
tertentu pendarahan tidak bisa dihentikan dengan cara ini, panggil
segera tenaga medis, dokter.
Pendarahan hidung
a. Dudukan korban dengan tenaga dengan kepala menunduk
b. Cegahlah korban memaksa darah keluar dari hidungnya
c. Pijit, atau mintalah korban untuk memijit cuping hidungnya keras – keras
d. Jika pendarahan tidak berhenti selama 5 – 10 menit usahakan agar mendapat perawatan medis
Pendarahan karena luka
a. Mintalah pertolongan medis
b. Perlihatkan semua luka
c. Tutup dan tekanlah luka dengan tangan
atau pencet tepi luka bersama – sama agar menutup, jika sempat tutuplah
luka dengan sapu tangan, atau kain yang bersih sebelum ditekan
d. Penekanan dapat dilakukan dengan memberi
bantalan tipis pada luka kemudian diikat erat – erat dengan perban.
Bantalan harus cukup lebar menutupi seluruh luka dan seluruh bantalan
harus trtutup perban.
e. Jika penderita merasakan kesakitan karena ikatan perban terlalu kencang,ikatan perban
f. Jika pendarahan masih berlangsung, beri bantalan dan perbanlah lagi,tanpa melepas ikatan bantalan yang pertama.
g. Bahan yang dipakai untuk menekan
pendarahan terbuat dari bahan kayu, atau logam. Cara seperti ini dapat
pula digunakan untuk menolong korban yang patah tulang.
Pendarahan : angkat lukanya dan Pendarahan : beri bantal tipis diatastekan sampai lukanya menutup luka dan perban erat-erat
Kejutan
Hampir setiap kecelakaan,cedera atau
luka-luka,selalu diikuti oleh kejutan. Keadaan penderita pucat,dingin
dan lunak kulitnya,lemas badan,dan denyut nadi makin cepat,mungkin juga
tidak sadarkan diri.
a. Pindahkan korban di tempat yang nyaman dan tenang.
b. Jaga korban agar tenang dan tetap hangat badannya.
c. Longgarkan baju.
d. Usahakan agar korban merasa tenang dan yakinkan bahwa pertolongan segera datang
Keracunan
Untuk semua peristiwa keracunan, Kirimkan kepada tenaga medis secepat mungkin.
a. Pindahkan ketempat yang segar.
b. Lakukan seperti merawat shock.
c. Buat pertolongan pernafasan,jika
pernafasan berhenti. Jangan melakukan pertolongan pernafasan melalui
kontak mulut ke mulut,bila terjadi racun terminum melalui mulut
(asam,alkali,dan lain-lain)
d. Amankan dan simpan cairan yang diduga racun untuk contoh
e. Ambil dan muntahkan korban untuk pemeriksaan dokter/klinik
6.6 Luka Bakar Api
Penanganan segera secara medis tergantung pada sejauh mana tingkat penderitanyaannya.
a. Penanganan terbaik luka bakar adalah denggan mengucurkan air dingin dan bersih kebagian yang terbakar.
b. Jangan menarik,atau menyobek baju dari luka bakarnya.
c. Jangan mencoba memindah benda-benda yang menempel pada kulit yang terbakar.
d. Lakukan perawatan seperti menangani kejutan(shock).
e. Tutuplah luka bakar dengan bahan-bahan steeril seperti perban kering,handuk ataukertas,jika ada.
f. Jangan sentuh bagian luka bakar yang menggelembung, atau bagian otot-otot yang terbakar.
Kecelakaan dan Luka Pada Mata
Janganlah menggosok-gosok mata jika ada benda-benda yang masuk didalamnya.
a. Usahakan agar mata tetap dibuka
b. Jangan sentuh mata dengan apapun juga
c. Usahakan mendapat perawatan medis
d. Longgarkan perban pada mata
e. Bimbinglah korban ketempat perawatan medis
Luka mata:
- Perbanlah matanya longgar-longgar
- Bimbinglah korban untuk perawatan
- Jangan menyentuh mata
Luka Goresan dan Memar
Setiap luka meskipun ringan harus diobati
dan dicatat kejadiannya.Setiap luka akan berakibat infeksi dan membusuk
jika tidak segera diobati.
a. Pada luka goresan,biarkan darah mengalir beberapa menit,untuk membuang kemungkinan infeksi.
b. Jangan membalut luka dengan baju-baju lusuh,atau sapu tangan yang kotor pada luka.
c. Bersihkan luka dengan bahan-bahan yang lunak.
d. Berilah obat anti septic,steril,atau bahan aid untuk luka-luka ringan.
e. Panggilkan tenaga medis jika lukanya parah dan terlalu dalam
Luka memar yang berat memerlukan perawatan medis segera jangan ditunda.